Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

A+
A-
12
A+
A-
12
Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dalam layanan aplikasi e-form terkadang bukti pemungutan/pemotongan belum otomatis masuk dalam sistem otoritas. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

Sebagai informasi, data pelaporan pajak yang terdapat dalam aplikasi e-form antara lain bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

"Perlu diingat bahwa dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/ pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebagaimana dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022 dikutip pada, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun beberapa penyebab bukti pemungutan/pemotongan tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses peng-input-an data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengunduhan formulir PDF.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik.

Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Untuk itu, apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," kata DJP.

Di sisi lain, DJP mengimbau apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) adalah kurang bayar dan wajib pajak telah melakukan pembayaran, tersedia menu validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan nomor bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk menghindari kesalahan ketik kode NTPN atau nomor Bukti Pbk.

Lebih lanjut, ketika hendak mengunggah formulir, terdapat opsi pengiriman token atau kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui email atau SMS one time password (OTP).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Apabila wajib pajak memilih menggunakan SMS OTP, maka harus dipastikan nomor tersebut masih aktif dan terisi cukup pulsa," ujar DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bukti potong, e-bupot, e-bupot unifikasi, SPT masa, PPh, PER-24/PJ/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?