Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Perbarui e-Form DJP Online, Akomodasi Beberapa Aspek Ini

A+
A-
9
A+
A-
9
Ditjen Pajak Perbarui e-Form DJP Online, Akomodasi Beberapa Aspek Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/2/2023).

DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.

“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pemutakhiran e-form dilakukan untuk mengakomodasi PPh final wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) setelah adanya ketentuan omzet tidak kena pajak, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu, serta penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura.

Selain mengenai pemutakhiran aplikasi e-form, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada bahasan tentang G-20 yang mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan pembahasan Pilar 1: Unified Approach.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Omzet Tidak Kena Pajak dan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemutakhiran dilakukan dengan menambah tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final.

Selain terkait dengan rezim PPh final, ada pula penambahan pada Lampiran 1770-III Bagian B angka 6. Ada penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh. Penambahan yang sama juga termuat dalam Lampiran 1770 S-I Bagian B angka 6.

Adapun penambahan memuat 2 hal. Pertama, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia. Kedua, penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (DDTCNews)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Penyelesaian Pilar 1

Sesuai dengan G-20 Chair Summary pertemuan pertama menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Bengaluru pada 24-25 Februari 2023, konsensus pajak diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan lanskap ekonomi global abad 21.

"Kami mendorong Inclusive Framework untuk segera memfinalisasi Pilar 1, termasuk isu-isu yang tersisa sehingga multilateral convention (MLC) dapat ditandatangani pada semester I/2023," bunyi G-20 Chair Summary. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing. DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Simak ‘Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?’. (DDTCNews)

Reformasi Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masyarakat dapat turut mendukung reformasi perpajakan dengan menyampaikan laporan kepada DJP ataupun Kemenkeu. Laporan itu salah satunya berkaitan dengan tata kelola dan perilaku petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Uang pajak yang dikumpulkan adalah uang amanah dan memang harus kita jaga tata kelola dan perilaku yang mengelola. Ini menjadi agenda kita. Agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan," ujar Suahasil.

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak, aduan dapat disampaikan lewat wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Aduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Kitsda DJP lewat telepon (021) 52970777 atau email [email protected]. (DDTCNews)

Pengendalian Inflasi

Pemerintah menargetkan tingkat inflasi sepanjang 2023 sebesar 2%-4%. Kepala daerah pun diminta untuk turun tangan mengendalikan risiko lonjakan inflasi pada tahun ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ada 9 langkah atau panduan bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Pertama, melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia. Kedua, melaksanakan rapat teknis tim pengendalian inflasi daerah (TPID). Ketiga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.

Keempat, melaksanakan gerakan Pencanangan Gerakan Menanam. Kelima, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait. Keenam, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang.

Ketujuh, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan. Kedelapan, merealisasikan belanja tidak terduga (BTT) untuk dukungan pengendalian inflasi. Kesembilan, memberikan bantuan transportasi dari APBD. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Penguatan Pengawasan Internal Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pegawai Kemenkeu akan fokus menjalankan tugas, memperbaiki cara kerja, melayani masyarakat, dan mendengar masukan masyarakat untuk perbaikan. Kemenkeu juga akan terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

“Karena uang negara adalah amanah rakyat. Kita bersama akan terus memperkuat pengawasan internal Kemenkeu dan tegas membersihkan lembaga kami dari mereka yang telah mengotori dan mengkhianati integritas,” katanya. Simak ‘Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat’. (DDTCNews)

Pengajuan Keberatan Bea dan Cukai

Pemerintah mengatur ketentuan persyaratan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2022. Keberatan disampaikan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon, baik itu orang perseorangan atau badan hukum, ketika pemohon tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022, pemohon hanya dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai mengenai tarif, selain tarif untuk perhitungan bea masuk, sanksi administrasi denda, dan pengenaan bea keluar. (DDTCNews)

Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok diusulkan masuk dalam peta jalan (roadmap) pengelolaan produk hasil tembakau. Roadmap ditargetkan tuntas pada tahun ini.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Penyederhanaan tarif dinilai dapat menekan konsumsi produk hasil tembakau karena harga di pasaran makin mahal. Selain itu, sesuai dengan RPJMN 2020—2024, struktur tarif pada tahun depan sudah tinggal 3 lapisan. (Bisnis Indonesia)

Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, e-form, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, UMKM, WNA, natura dan/atau kenikmatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade