Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diubah, Ini Skema Sanksi Administrasi Terkait SKPKB Pasal 13 UU KUP

A+
A-
13
A+
A-
13
Diubah, Ini Skema Sanksi Administrasi Terkait SKPKB Pasal 13 UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam Pasal 13 UU KUP diubah.

Hal tersebut merupakan bagian dari poin perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada sore ini, Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Berikut perincian ayat pada Pasal 13 UU KUP yang berubah, ditambah, atau dihapus.

  • Alasan yang dapat menjadi latar belakang diterbitkannya SKPKB bertambah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f

Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

Sebelumnya: Tidak ada

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP
  • Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan serta tidak ada klausul mengenai bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan

  • Pasal 13 ayat (2a)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Sebelumnya: tidak ada

  • Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sebelumnya: tidak ada

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?
  • Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Sebelumnya: tidak ada

  • Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

Baca Juga: Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Sebelumnya: tidak ada klausul mengenai pengecualian bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.

  • Pasal 13 ayat (5)

Dihapus

Sebelumnya:
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (kaw)

Baca Juga: Ingat, BUMDes Wajib Menyusun Pembukuan Terpisah dari Pemerintah Desa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Cipta Kerja, Omnibus Law, Omnibus Law Perpajakan, UU KUP, SKPKB, sanksi administratif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Senin, 05 Oktober 2020 | 23:33 WIB
Terimakasih Infonya DDTC..
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB
UJI MATERIIL

Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:00 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

Bernuansa Premium Remedium, Ketentuan Soal Pidana Pajak Diuji di MK

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:14 WIB
HUKUM PAJAK

Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya