Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Mengutip penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2024, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 29 ayat (1) UU KUP) menutup kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Namun demikian, meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

“Meskipun wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan oleh DJP. Pengungkapan dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Membuktikan Kebenaran Pengungkapan

Nah, laporan tersendiri itu nantinya akan dipertimbangkan saat DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tetap dilanjutkannya proses pemeriksaan tersebut merupakan ruang bagi otoritas membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

“Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan …, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar,” tulis Kemenkeu.

Apabila hasil pemeriksaan ternyata membuktikan bahwa pengungkapan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Penerbitan SKP itu ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 13 UU KUP.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

“Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya,” imbuh Kementerian Keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, UU KUP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, SPT, pajak, SPHP, SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru