Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

A+
A-
7
A+
A-
7
Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang atas pengujian materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam sidang, kuasa hukum bernama Syarif Anwar Said Al-Hamid mengatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Sebab, pemohon pernah ditetapkan tersangka hanya karena lalai dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Padahal seharusnya merujuk pada tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan, maka pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir yang bersifat ultimum remedium," katanya saat membacakan perbaikan permohonan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir setelah penjatuhan sanksi administrasi telah dilakukan terlebih dahulu terhadap wajib pajak.

Menurut pemohon, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 karena pasal dalam UU KUP tersebut tidak secara tegas mengatur tentangan pemidanaan.

Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP hanya menekankan pada unsur kesengajaan atas tidak disampaikannya SPT atau disampaikannya SPT yang isinya tidak benar. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut untuk membuktikan unsur kesengajaan tersebut.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Sehingga jelas dan tidak terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Syarif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar'. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, uu kup, uud 1945, spt tahunan, tersangka pajak, pemidanaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya