Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

A+
A-
4
A+
A-
4
Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Seseorang berjalan di depan papan informasi perdagangan saham Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini.

Dirut KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI tidak melakukan persiapan khusus terkait dengan perubahan pajak dividen dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, KSEI mendukung penuh kemudahan berusaha yang telah diturunkan dalam PP No.9/2021 dan PMK No.18/2021.

"Ketentuan terkait dengan pajak dividen sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.9/2021, khususnya Bab III Pasal 4, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh KSEI," katanya Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Uriep menyatakan sistem KSEI telah mengubah tingkat pajak atas dividen menjadi 0, sehingga tidak ada pemotongan pajak atas dividen yang dibagikan kepada investor. Perubahan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

KSEI juga menambahkan persyaratan terkait dengan dividen yang harus diinvestasikan kembali. Jika syarat ini tidak dipenuhi investor maka kewajiban pembayaran pajak harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi tingkat pajak di dalam sistem KSEI merupakan parameter yang bisa disesuaikan," imbuhnya.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah merilis PMK No.18/2021 yang mengatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021. (Bsi)

Baca Juga: Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KSEI, PMK 18/2021, pajak dividen, transaksi saham

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 November 2023 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Terima SPHP dari DJP, Wajib Pajak Harus Sampaikan Tanggapan Tertulis

Senin, 13 November 2023 | 15:36 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

DJP Sebut AR Bisa Ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Pajak

Kamis, 09 November 2023 | 16:17 WIB
PMK 18/2021

Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Minggu, 05 November 2023 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemeriksaan atas Data Konkret yang Menyebabkan Pajak Kurang Bayar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?