Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas objek yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan ulang didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

"Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan dirjen pajak," bunyi Pasal 68 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dirjen pajak hanya bisa memberikan instruksi ataupun persetujuan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang tersebut bila ada data baru atau data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya.

Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Lebih lanjut, bila pemeriksaan ulang tidak menimbulkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar dari SKP sebelumnya, pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat LHP sumir.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"LHP sumir adalah penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP," bunyi Pasal 1 angka 19 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Terakhir, jika pemeriksaan ulang tidak mengakibat adanya tambahan jumlah pajak yang harus dibayar tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Keputusan mengenai rugi fiskal tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, PMK 18/2021, surat ketetapan pajak, SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:00 WIB
LHP LKPP 2023

BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama