Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

A+
A-
15
A+
A-
15
DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap setiap kanwil memiliki laboratorium forensik guna mendukung keperluan pemeriksaan dan penyidikan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/5/2024).

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan peran forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. Forensik digital juga menjadi bagian dari upaya DJP melaksanakan penelitian kepatuhan material wajib pajak.

“Kami kepingin di tiap Kanwil kami memiliki laboratorium forensik. Jadi, aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP, dan Kanwil,” katanya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Suryo menambahkan forensik digital juga akan membantu DJP dalam mendapatkan informasi yang biasanya tersimpan secara digital. Untuk itu, dia berharap kegiatan forensik digital dapat dilaksanakan di setiap kanwil.

DJP pun sedang memastikan kesesuaian forensik digital dengan standard operating procedure (SOP), termasuk memastikan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan. Tak ketinggalan, DJP juga menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

"Saat ini, kami sedang menyusun aturan main sebetulnya, lebih riil. Bagaimana kami melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik. Itu kami akan susun," ujar Suryo.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain forensik digital perpajakan, ada pula ulasan mengenai supertax deduction vokasi di Ibu Kota Nusantara. Ada juga ulasan mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor SDA, realisasi setoran bea dan cukai, serta topik lain sebagainya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Forensik Digital dalam Inisiatif Strategis DJP 2020 - 2024

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Besaran Supertax Deduction Vokasi di IKN Lebih Besar

Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 250%.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Pengurangan penghasilan bruto tersebut 50% lebih tinggi dibandingkan dengan insentif supertax deduction vokasi pada skema umum. Adapun pemberian fasilitas untuk IKN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto,” bunyi pasal 79. (DDTCNews)

Insentif Pajak yang Didapat Lebih Besar Jika DHE SDA Dikonversi ke Rupiah

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024, pemerintah mengatur pemberian insentif pajak yang lebih besar jika devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong eksportir melakukan konversi DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Tentunya sesuai dengan kebutuhan kita juga bahwa kalau valasnya dikonversi ke rupiah memang itu mendorong lebih banyak aspek stabilitas makronya, terutama ke mendorong untuk stabilitas kursnya," katanya. (DDTCNews)

27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

DJP menyatakan sudah terdapat 27 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah yang telah menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan K/L dan pemda tersebut sudah menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan publik. Menurutnya, penerapan KSWP akan membuat kewajiban pajak dari masyarakat sebagai pemohon tervalidasi dengan baik.

"Supaya kita memastikan bahwa peminta atau pemohon layanan itu adalah betul-betul sudah terdaftar sebagai wajib pajak,” tuturnya. (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp95,7 Triliun

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2024 mencapai Rp95,7 triliun, atau setara dengan 29,8% dari target yang ditetapkan pada APBN 2024 sejumlah Rp321 triliun.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut tumbuh 1,3% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut didorong oleh penerimaan bea keluar yang tumbuh signifikan.

"[Realisasi] bea dan cukai Rp95,7 triliun. Itu 29,8% dari target dan tumbuh tipis 1,3%," ujarnya. (DDTCNews) (rig)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pajak, forensik digital, penyidikan, pemeriksaan, KSWP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya