Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak para pelajar turut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kurnia Yoga Pratama mengatakan masyarakat dapat ikut mengawasi peredaran BKC yang dilekati pita cukai, yaitu produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Apabila teliti, BKC ilegal akan tetap dapat dikenali.

"Kalau ada orang tua atau kerabat terdekat, kakak, om, yang di rumahnya ada barang kena cukai, boleh diambil [dan diperiksa]," katanya dalam akun Youtube DJBC, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kurnia menuturkan BKC yang terindikasi ilegal biasanya memiliki salah satu dari 3 ciri, yaitu polos atau tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu.

Menurutnya, BKC polos atau tidak dilekati pita cukai biasanya memiliki merek aneh yang jarang dikenali masyarakat.

Untuk BKC dengan pita cukai bekas biasanya dilekati pita cukai asli, tetapi sudah pernah digunakan. Sebagai informasi penggunaan pita cukai hanya boleh dilakukan sekali.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, untuk BKC dengan pita cukai palsu berarti dilekati pita cukai yang tidak diterbitkan DJBC. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih teliti untuk dapat mengenalinya.

Cek Keaslian Pita Cukai

Mengecek keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan kasat mata untuk memeriksa komponen kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pada pita cukai edisi 2023, warna kertas kehijauan serta memiliki serat merah yang sekilas mirip cacing.

Serat ini dicetak dengan penyebarannya yang acak. Kebanyakan pemalsu pun tidak dapat membuat serat tiruan dengan desain acak.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pita cukai 2023 juga memiliki hologram berwarna oranye. Setelahnya, pada pita cukai terdapat gambar seperti bintang pada lingkaran di setiap kepingnya, yang apabila digerakkan akan memiliki efek 3 dimensi dan dinamis.

Selain itu, pengecekan keaslian pita cukai juga dapat dilakukan dengan mengamati gambar yang dicetak. Gambar pada pita cukai asli ini harus tajam atau jernih.

"Kebanyakan pita cukai palsu bisa diketahui hanya dengan kasat mata. Misal teman-teman menemukan 'Kayaknya ini palsu', laporkan saja ke kantor bea cukai terdekat atau bisa ke Bravo Bea Cukai," ujar Kurnia.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain secara kasat mata, Kurnia menyebut mengecek keaslian pita cukai juga bisa menggunakan alat bantu sinar UV. Apabila pita cukai disinari UV, akan terlihat tinta tidak terlihat atau invisible yang akan menyala.

Selain tinta invisible, ada pula serat yang jika terkena sinar UV muncul warna biru atau kuning, serta terdapat titik-titik merah. Menurutnya, seluruh karakteristik ini tidak akan muncul apabila dilihat secara kasat mata. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, barang kena cukai, BKC, BKC ilegal, edukasi perpajakan, pita cukai, cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya