Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Beri Fasilitas KITE dan KB untuk Dua Perusahaan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Beri Fasilitas KITE dan KB untuk Dua Perusahaan Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin fasilitas kepabeanan tersebut diberikan untuk mendorong produksi, sekaligus menggenjot ekspor. Menurutnya, peningkatan ekspor sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"DJBC juga turut andil dalam program tersebut melalui pemberian fasilitas fiskal," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJBC menyerahkan izin fasilitas kepada PT Komatsu Undercarriage Indonesia, selaku perusahaan yang bergerak di bidang produksi roda bulldozer. Selama ini, perusahaan memasarkan produknya hingga ke AS, Eropa, Australia, dan Afrika.

Decy menjelaskan fasilitas yang diberikan berupa kemudahan pengembalian bea masuk. Dengan kemudahan itu, perusahaan memiliki ruang untuk melonggarkan arus kasnya sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

“Kami harap pemberian fasilitas KITE dapat mendorong perusahaan memperbesar kapasitas ekspor dan memperluas pangsa pasar ke negara lain,” ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, Kanwil DJBC Jakarta juga memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Tarzan Plastindo International. Perusahaan diizinkan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dan diekspor.

Direktur PT Tarzan Plastindo International Johanes Tanadi menuturkan fasilitas kawasan berikat akan membantu perusahaannya menghemat biaya dan mengefisienkan waktu produksi.

"Saat ini kami sudah punya buyer dengan yang terbesar dari China dan Malaysia. Ke depan, kami juga berencana menambah 60 hingga 100 karyawan apabila seluruh mesin telah terpasang," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, fasilitas bea masuk, kawasan berikat, KITE, ekspor, stimulus. kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya