Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak rumah sakit untuk membeli barang-barang kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 yang disediakan oleh perusahaan kebutuhan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Hal itu disampaikan Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam webinar berjudul ‘Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19’.

"Untuk memenuhi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19, rumah sakit silahkan menyuplai dari perusahaan KITE dan kawasan berikat ini. Ini nanti tetap akan diberi fasilitas pembebasan bea masuk," ujar Untung, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terdapat dua landasan hukum yang bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 dan beleid khusus pandemi Covid-19 yakni PMK No. 83/2020.

PMK No. 171/2019 merupakan PMK yang melandasi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum dan digunakan secara nonkomersial oleh pemerintah.

Sementara itu, PMK No. 83/2020 memberikan pembebasan bea masuk atas 49 jenis barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 baik itu diperuntukkan secara komersial maupun nonkomersial oleh pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dari 49 jenis barang, terdapat beberapa jenis barang yang bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri. Contoh, terdapat produsen APD dalam negeri yang mampu menyuplai APD ke Korea Selatan meski bahan bakunya masih impor.

Selain dari kawasan berikat dan KITE, fasilitas PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa dari penyedia yang terletak di kawasan ekonomi khusus (KEK) ataupun dari free trade zone (FTZ) Batam.

"PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 ini kita harap bisa dimanfaatkan untuk perusahaan dalam negeri dulu, terutama perusahaan kawasan berikat. Harapannya, mereka terus beroperasi dan ada ekonomi yang bergerak disitu," ujar Untung. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, rumah sakit, barang impor, alat kesehatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya