Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Mulai Uji Coba CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Mulai Uji Coba CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 yang mengatur mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

KEP-218/BC/2022 menyebut pelaksanaan uji coba itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2022. Pengelolaan jaminan akan dilakukan menggunakan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

"Dalam rangka memastikan keandalan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, diperlukan uji coba (piloting)," bunyi salah satu pertimbangan KEP-218/BC/2022, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

KEP-218/BC/2022 menyebut sistem perbendaharaan CEISA 4.0 telah dilaksanakan user acceptance testing (UAT) fitur jaminan pada 28 Desember 2022.

Dirjen Bea dan Cukai menunjuk 14 kantor pusat dan unit vertikal tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

Tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, yaitu di direktorat penerimaan dan perencanaan strategis, direktorat teknis kepabeanan, direktorat fasilitas kepabeanan, serta direktorat teknis dan fasilitas cukai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, di KPPBC Denpasar, KPPBC Pontianak, KPPBC Balikpapan, KPPBC Medan, KPPBC Jambi, KPPBC Makassar, KPPBC Madura, KPPBC Pematang Siantar, KPPBC Banyuwangi, dan KPPBC Bitung.

Uji coba implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dilaksanakan dengan mengikutsertakan terjamin dan penjamin terkait.

Uji coba juga dapat dilaksanakan secara berbatas oleh kantor pusat dan kantor bea dan cukai dengan berkoordinasi bersama direktorat informasi kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kantor pusat dan kantor bea dan cukai akan berkoordinasi dengan direktorat informasi kepabeanan dan cukai untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting.

"Uji coba pada kantor pusat dan kantor bea dan cukai yang ditunjuk dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir saat diterbitkannya keputusan direktur jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory)," bunyi diktum keenam KEP-218/BC/2022.

Melalui PMK 168/2022, pemerintah mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

PMK 168/2022 dirilis untuk mengganti ketentuan dari 2 PMK sekaligus, yakni PMK 259/2010 mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dan PMK 68/2009 mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai.

Jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor bea dan cukai. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEP-218/BC/2022, ceisa 4.0, djbc, layanan kepabeanan, sistem teknologi, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?