Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Peraturan Baru Soal Tata Laksana Kepabeanan Bidang Ekspor

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Rilis Peraturan Baru Soal Tata Laksana Kepabeanan Bidang Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

PER-9/BC/2023 menggantikan ketentuan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor yang sebelumnya diatur dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d PER-07/BC/2019. Perdirjen ini terbit sebagai pelaksana PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor…, ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-9/BC/2023, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PER-9/BC/2023 menyatakan barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Kewajiban menyampaikan pemberitahuan ke kantor pabean juga berlaku terhadap ekspor barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara.

Kemudian, barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK 155/2022 dan PER-9/BC/2023 turut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan proses ekspor barang seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Ada pula ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan. Atas PEB secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Meski begitu, kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa barang pribadi penumpang; barang awak sarana pengangkut; barang pelintas batas; atau barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.

Unit Pengawasan Pelaksanaan Peraturan di Bidang Ekspor

Pada PER-9/BC/2023 juga dijelaskan mengenai unit pengawasan yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor secara sistematis, sinergis, dan komprehensif.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan ekspor, unit pengawasan di kantor pabean dapat melakukan kegiatan pemindaian (scanning) terhadap barang ekspor dengan menggunakan mesin pemindai.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, penerbitan nota hasil intelijen (NHI) dalam hal berdasarkan analisis data atau informasi terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor yang bersifat spesifik dan mendesak.

Kemudian, penindakan berdasarkan informasi tentang indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor yang bersifat spesifik dan mendesak; dan/atau patroli.

Atas kegiatan pengawasan tersebut, pejabat bea dan cukai pada unit pengawasan di kantor pabean membuat laporan kepada kepala kantor pabean. Kegiatan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lebih lanjut, Pasal 51 PER-09/BC/2023 menyebut kantor pabean memberikan pelayanan selama 24 jam setiap hari terhadap kegiatan penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir; pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir; pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ke kawasan pabean; dan pelayanan pabean lain di bidang ekspor.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 31 Maret 2023]," bunyi Pasal 59 PER-9/BC/2023. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-9/BC/2023, tata laksana kepabeanan, ekspor, DJBC, ditjen bea cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya