Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Rilis Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 yang mengatur terkait dengan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Disebutkan dalam PER-2/BC/2023, penerbitan peraturan baru tersebut dilakukan sebagai ketentuan pelaksana Pasal 43 PMK 190/2022. Beleid ini memuat sejumlah bab soal pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 PMK 190/2022..., perlu mengatur kembali mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai," bunyi pertimbangan PER-2/BC/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bab yang terdapat dalam PER-2/BC/2023 di antaranya mengatur penyelesaian pemberitahuan impor barang (PIB) melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

SKP menerima PIB yang disampaikan oleh importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang dikuasakannya melalui pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan dan melakukan penelitian status pemblokiran importir dan/atau PPJK.

Penelitian oleh DJBC

Apabila hasil penelitian menunjukkan importir dan/atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika hasil penelitian menunjukkan importir dan/atau PPJK tidak diblokir, SKP melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian pengisian data PIB selain nomor, tanggal, pos, dan subpos inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya kode gudang TPS.

Penelitian juga dilakukan terhadap kesesuaian nomor pokok PPJK (NP PPJK) yang dicantumkan dalam PIB dengan data registrasi kepabeanan, dalam hal pengurusan PIB dikuasakan kepada PPJK,

Dalam hal barang impor diangkut dengan menggunakan peti kemas, kesesuaian jenis peti kemas pada inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya dengan PIB juga turut dilakukan penelitian.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila hasil penelitian menunjukkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP. Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP, importir atau PPJK dapat melakukan perbaikan PIB dan menyampaikan kembali PIB yang telah diperbaiki ke Kantor Pabean melalui SKP.

Dalam hal hasil penelitian ini menunjukkan lengkap dan sesuai, SKP akan menerbitkan tanggal pengajuan PIB, dan memproses PIB lebih lanjut dengan meneruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pada PER-2/BC/2023 juga memuat ketentuan soal barang impor tidak berwujud. Importir atau PPJK menyampaikan PIB atas barang impor tidak berwujud melalui SKP ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

PIB atas barang impor tidak berwujud dapat diproses dalam hal tidak terdapat barang impor selain barang impor tidak berwujud dalam PIB tersebut, dan barang impor tidak berwujud diberitahukan dengan pos 9901.

SKP atau pejabat bea dan cukai memverifikasi status blokir importir dan/atau PPJK serta kelengkapan pengisian PIB meliputi: elemen data kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; jenis PIB; jenis impor; jenis pembayaran.

Kemudian, data pengirim; data importir; data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK); invoice; transaksi; valuta; NDPBM; FOB; nilai CIF; pos tarif dan uraian barang, negara asal; dan jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan importir dan/atau PPJK diblokir dan/atau pengisian PIB belum sesuai, SKP atau pejabat bea dan cukai menerbitkan NPP.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan importir dan/atau PPJK tidak diblokir dan pengisian PIB telah sesuai, SKP atau pejabat bea dan cukai menerbitkan nomor pendaftaran.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023," bunyi Pasal 52 PER-2/BC/2023. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-02/bc/2023, penelitian, DJBC, pengeluaran barang impor, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya