Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Seragamkan Pelayanan atas Barang Kiriman Pekerja Migran

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Seragamkan Pelayanan atas Barang Kiriman Pekerja Migran

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan optimalisasi layanan kepada pekerja migran tersebut di antaranya diwujudkan melalui penyeragaman layanan impor atas barang kiriman.

Sejalan dengan instruksi Dirjen Bea dan Cukai Askolani, barang kiriman dari pekerja migran kini bisa diselesaikan dengan memakai dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem komputer pelayanan DJBC (CEISA).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa terkait keseragaman pada pelayanan barang kiriman para PMI," katanya, Selasa (12/7/2022).

Mulai 1 Juli 2022, lanjut Hatta, seluruh kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan barang kiriman dapat menerapkan penyelesaian customs clearance barang kiriman pekerja migran dengan menggunakan dokumen CN dan aplikasi CEISA.

Kantor tersebut meliputi Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dokumen CN dan aplikasi CEISA dapat digunakan pada barang kiriman dengan ketentuan untuk satu pengirim dan satu penerima (tidak dikonsolidasikan). Barang kiriman ini diberikan pembebasan bea masuk dan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019.

Melalui sistem ini, lanjut Hatta, dokumentasi dapat terekam dengan baik dan realtime sehingga diharapkan memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari pekerja migran.

Selain kecepatan dan transparansi pelayanan, sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan barang kiriman para karena memiliki data histori untuk dianalisis dan evaluasi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut Hatta, DJBC berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, termasuk kepada pekerja migran. Inovasi terus diupayakan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan, terutama terkait pelayanan barang kiriman pekerja migran dari berbagai negara.

Saat ini, sambungnya, DJBC terus memberikan pemahaman kepada pekerja migran mengenai ketentuan kepabeanan yang berlaku, terutama sebelum keberangkatan. Misal, mengenai tata cara pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sosialisasi tentang IMEI diberikan agar pekerja migran memahami perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card untuk memperoleh jaringan/sinyal perlu didaftarkan saat tiba di bandara.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas DJBC di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang.

Selain itu, ada ketentuan mengenai barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Untuk barang bawaan penumpang, PMK 203/2017 mengatur setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi senilai US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diatur maksimal satu liter per orang, rokok maksimal dua ratus batang per orang, dan cerutu maksimal 25 batang per orang," ujar Hatta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, ditjen bea cukai, barang kiriman, barang penumpang, pekerja migran, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya