Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Sudah Terima 145 Pemberitahuan Impor Barang Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sudah Terima 145 Pemberitahuan Impor Barang Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemberitahuan barang impor tidak berwujud, seperti software, dengan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan otoritas telah menyiapkan sistem untuk menerima PIB digital sejak 17 April 2023. Menurutnya, sejumlah importir tercatat mulai menyampaikan PIB digital.

"Sampai 13 Juni kemarin, kami sudah menerima pemberitahuan sebanyak 145 PIB. Tentunya ini akan terus bertambah," katanya dalam sosialisasi Perdirjen Nomor PER-2/BC/2023, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Chotibul menuturkan PMK 190/2022 turut mengatur impor barang tidak berwujud, seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang.

Ketentuan lain terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penyelesaian kewajiban pabean barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan memakai PIB. Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Penyampaian PIB Paling Lambat 30 Hari

Penyampaian PIB tidak berwujud dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0% sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.

Pada PIB tidak berwujud harus dicantumkan minimal 16 data yang meliputi kantor pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data importir, data PPJK, invoice, transaksi, valuta, NDPBM, FOB, dan nilai CIF.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, pos tarif dan uraian barang, negara asal, serta jenis pungutan yang mencakup bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh. Untuk data-data lainnya seperti penimbunan, pengangkutan, hingga gudang penimbunan tidak perlu diisi.

Ketentuan dalam PMK 190/2022 sebetulnya mulai berlaku pada 14 Januari 2023. Meski demikian, penyampaian PIB barang digital baru dimulai setelah formulir dan sistemnya tersedia.

"Kami menyampaikan terima kasih. Ini adalah bentuk kepatuhan Bapak-Ibu terhadap regulasi yang diatur dalam UU Kepabeanan," ujar Chotibul. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-02/bc/2023, pemberitahuan impor barang, barang digital, barang tak berwujud, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?