Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Terbitkan NPPBKC Baru untuk Dua Pengusaha Rokok di Aceh

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Terbitkan NPPBKC Baru untuk Dua Pengusaha Rokok di Aceh

Ilustrasi. Pekerja menyortir rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha barang kena cukai (BKC) di Aceh dan Yogyakarta.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

“Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” kata Kesubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK 66/2018 menjelaskan NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai.

Di Aceh, DJBC menerbitkan dua NPPBKC. Pertama, NPPBKC telah diterbitkan dan diserahkan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau CV Oryza Group dengan produk berupa Oryza Rencong Aceh.

Hatta menjelaskan Oryza Rencong Aceh merupakan produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku cengkeh yang berasal dari wilayah Aceh dan sekitarnya terutama daerah Simeulue. Produk ini disebut memiliki cita rasa yang khas dan berbeda ketimbang hasil tembakau di Pulau Jawa.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kedua, DJBC menerbitkan dan menyerahkan NPPBKC kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Aceh Besar, yaitu CV Rampago Jaya. Pabrik ini berlokasi di Jalan Tanggul Krueng, Lorong Tiga, Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

Melalui pemberian NPPBKC kepada dua pengusaha rokok di Aceh ini, sambung Hatta, DJBC dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, lanjut Hatta, DJBC juga menerima pengajuan NPPBKC baru di Yogyakarta. Pada 10 Februari 2022, DJBC memeriksa lokasi usaha pemohon NPPBKC baru, yaitu PT Jogja Sayap Berjaya (Holywings), di Jalan Magelang KM 5.8, Yogyakarta.

“Sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha memang harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen bea cukai, pengusaha rokok, cukai, DJBC, NPPBKC, aceh, hasil tembakau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya