Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC: UMKM Manfaatkan Insentif KITE IKM Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: UMKM Manfaatkan Insentif KITE IKM Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor DJBC Tujuan Ekspor Max Rori dalam UMKM Week.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor DJBC Tujuan Ekspor Max Rori mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada UMKM, termasuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para IKM akan diberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk.

"Dengan kata lain jika Bapak-Ibu menggunakan fasilitas ini, Bapak-Ibu tidak perlu membayar pungutan apapun kepada negara. Semuanya dibebaskan," katanya dalam UMKM Week, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Max mengatakan DJBC memiliki peran untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Dukungan ini tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga pengusaha kecil seperti UMKM.

PMK 110/2019 telah mengatur mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Max memaparkan sejauh ini nilai ekspor yang dilakukan KITE IKM mencapai US$43,7 juta, sedangkan impornya US$12,2 juta. Nilai tambah yang terjadi karena fasilitas KITE IKM mencapai Rp655,2 miliar, dengan fasilitas yang diberikan Rp31,32 miliar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Melalui pemberian fasilitas KITE IKM, pelaku IKM ini berkontribusi pada penerimaan pajak senilai Rp37,64 miliar dan menyerap tenaga kerja 14.991 orang.

"Mudah-mudahan setelah acara ini lebih banyak lagi yang gunakan fasilitas KITE dan tentunya kontribusinya kepada negara akan lebih banyak lagi," ujarnya. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, UMKM, KITE IKM, pajak ekspor, pajak impor, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya