Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ungkap Tindak Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Ungkap Tindak Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus tersebut terungkap ketika DJBC menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. Penyelundupan tersebut dilakukan dengan menggunakan kapal high speed craft (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kala itu, petugas patroli laut DJBC menindak kapal layar motor (KLM) bernama Pratama yang mengangkut sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah pesisir timur Sumatera," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Askolani menuturkan penyidikan atas penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Kemudian, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menetapkan 15 orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJBC melalui Satgas TPPU Bea Cukai pun berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Polisi Militer melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya, pada September 2021, pemerintah menetapkan seorang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan TPPU periode 2019-2020.

Pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan telah lengkap dan berkas perkara tersangka tersebut ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh DJBC dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Askolani menjelaskan Satgas TPPU Bea Cukai saat ini telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Seluruh barang dan uang tunai tersebut senilai total Rp44,6 miliar rupiah.

Askolani menjelaskan penyelundupan barang ilegal menggunakan HSC secara ship to ship makin populer beberapa waktu terakhir. Awalnya metode itu hanya ada di wilayah Kepulauan Riau, tetapi kini sudah meluas hingga ke semua wilayah Pulau Sumatera dan Jakarta.

HSC dengan desain open-top dirancang khusus untuk penyelundupan sehingga tidak memiliki surat izin dari Ditjen Perhubungan Laut. Kapal jenis ini kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, dan telepon seluler.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dia menegaskan perlu adanya koordinasi high-level dengan melibatkan sejumlah kementerian untuk penerbitan regulasi yang melarang HSC. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

"Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, tindak pidana pencucian uang, rokok impor, barang ilegal, penindakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya