Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews—Gelontoran alokasi dana untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) untuk tahun fiskal 2020 diproyeksikan tidak signifikan. Pasalnya, proses pengadaan masih melanjutkan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan besaran alokasi anggaran pembaruan coretax senilai Rp38 miliar untuk tahun depan. Angka tersebut dialokasikan untuk melanjutkan proses penunjukan agen pengadaan atau procurement agent.

“Untuk tahun depan diperkirakan hanya Rp38 miliar yang digunakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Robert menjelaskan kebutuhan total untuk pengadaan sistem coretax senilai Rp2,04 triliun dilakukan secara tahun jamak. Penggunaan tersebesar akan digunakan untuk tahun fiskal 2021. Pada periode tersebut, pengadaan coretax akan menyentuh tahapan pembelian sistem inti administrasi perpajakan.

Adapun untuk saat ini, proses pengadaan masih berkutat pada aspek penunjukan procurement agent. Proses tersebut diharapkan rampung pada September sampai Oktober tahun depan. Dengan begitu, efektif pengadaan baru bisa terlaksana pada 2021.

Meskipun tertunda, Robert meyakini pengadaan coretax akan berjalan tepat waktu dan bisa beroperasi pada 2024. “Jadi untuk beli sistem besarnya baru bisa mulai Januari 2021,” paparnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, pengadaan coretax dibagi ke dalam empat fase pengerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : core tax system, DJP, robert pakpahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya