Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Atur Kembali Prosedur Pelaksanaan Perundingan MAP

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Atur Kembali Prosedur Pelaksanaan Perundingan MAP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai ketentuan pelaksanaan perundingan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Dalam pelaksanaan perundingan MAP, dirjen pajak membentuk Delegasi Perunding MAP yang terdiri atas pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional, serta pegawai lain di lingkungan DJP.

“Dirjen Pajak membentuk Delegasi Perunding MAP dalam rangka pelaksanaan perundingan MAP,” bunyi poin 5 huruf a SE-49/PJ/2021, dikutip pada Kamis (30/09/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Delegasi tersebut memiliki lima tugas. Pertama, menyampaikan naskah posisi kepada pejabat yang berwenang mitra P3B. Kedua, melakukan perundingan, negosiasi, dan mengambil keputusan perihal permintaan pelaksanaan MAP. Ketiga, menyusun risalah perundingan MAP.

Keempat, menyusun naskah persetujuan bersama apabila perundingan menghasilkan persetujuan bersama. Kelima, menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil perundingan kepada dirjen pajak.

Lebih lanjut, dirjen pajak dapat menghentikan proses perundingan yang dilakukan oleh delegasi perundingan MAP dan mitra P3B apabila pemohon pelaksanaan MAP tersebut tidak menyampaikan informasi/bukti/keterangan dalam batas waktu 2 bulan. Selain itu, pejabat mitra P3B juga tidak memberikan informasi yang diminta seperti yang disepakati dalam P3B.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila setelah perundingan menghasilkan persetujuan bersama maka terdapat 6 skenario tindak lanjutnya. Pertama, jika persetujuan bersama terbit sebelum surat ketetapan pajak maka wajib pajak yang mengajukan permintaan MAP melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan materi ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dengan memperhatikan hasil persetujuan dan batas waktu yang ditetapkan.

Kedua, jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan materi tersebut maka DJP menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Ketiga, jika persetujuan bersama terbit setelah surat ketetapan pajak (SKP) tanpa diajukan keberatan maka DJP melakukan pembetulan SKP dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, jika persetujuan bersama terbit sebelum ketetapan keberatan maka DJP menerbitkan surat ketetapan dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Kelima, jika persetujuan bersama terbit setelah DJP menerbitkan Surat Keputusan penguatan atau pembatalan SKP yang tidak benar maka DJP dapat melakukan pembetulan surat keputusan tersebut dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Dengan berlakunya SE-49/PJ/2021 ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Perpajakan Internasional dinyatakan tidak berlaku. (rizki/rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-49/pj/2021, prosedur persetujuan bersama, MAP, P3B, dirjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya