Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mulai menggalakkan pendekatan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya setelah periode pengampunan pajak berakhir, sesuai dengan amanat UU Pengampunan Pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggara mengatakan wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak segera diperiksa kepatuhan pajaknya. Proses penegakan hukum aan diberlakukan jika wajib pajak terkait masih belum membenahi urusan perpajakannya.

“Jangan salah, kami mengincar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, itu prioritas kami. Tapi bagi yang sudah ikut program tax amnesty, kami memberikan semacam konsultasi dan pengawasan dengan harapan kepatuhan mereka ke depannya semakin baik,” ujarnya , Rabu (2/8).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kendati demikian, program pengampunan pajak membebaskan partisipannya dari pemeriksaan pajak jika sudah memberikan nilai harta yang sesuai dengan angka sebenarnya.

Sakli menegaskan Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I memberi imbauan secara persuasif terlebih dulu kepada wajib pajak terkait untuk membenahi urusan perpajakannya. Hal itu berupa konsultasi dengan melakukan berbagai pendekatan kepada wajib pajak terkait.

“Pendekatan itu sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak memandang otoritas pajak dengan kesan ‘berburu di kebun binatang’. Kami pantau terus wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pemeriksaan itu merupakan upaya menengah, upaya awal ada imbauan, upaya akhir ya penyanderaan,” tuturnya.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Tahap awalnya, otoritas pajak memberikan imbauan kepada wajib pajak terkait, otoritas pajak bisa langsung menaikkan tahapan itu ke ranah pemeriksaan, maupun bukti permulaan.

Namun, tindak penyidikan hingga penyanderaan bisa dilakukan jika wajib pajak tidak memberikan respons positif pada tahapan-tahapan sebelumnya.

Selain itu, sesuai dengan instruksi Dirjen Pajak, setiap Kanwil Ditjen Pajak hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah diberi jatah masing-masing untuk bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap sejumlah wajib pajak yang sudah terdaftar nama-namanya. (Gfa/Amu)

Baca Juga: Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gijzeling, tax amnesty, amnesti pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Mei 2023 | 10:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Masuk Mei, Aplikasi e-Reporting PPS Tak Kunjung Rampung

Sabtu, 22 April 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp110,12 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya