Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Diminta Ikut Pengungkapan Sukarela, Otoritas Janji Tak Beri Denda

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Diminta Ikut Pengungkapan Sukarela, Otoritas Janji Tak Beri Denda

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) meminta wajib pajak agar bersiap memanfaatkan program pengungkapan sukarela khusus (Program Khas Pengakuan Sukarela/PKPS). Program tersebut akan digelar mulai 1 Juni 2023.

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan masyarakat tidak perlu takut melaporkan pajak walaupun telah melewati tenggat. Menurutnya, otoritas berkomitmen untuk membantu wajib pajak yang berniat patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kami memahami banyak warga Malaysia yang khawatir melaporkan pajak mereka, terutama jika mereka melewati tenggat waktu. Namun, saya ingin meyakinkan IRB ada untuk membantu, bukan untuk menghukum," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Nizom mengatakan IRB memang melaksanakan peran penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Meski demikian, otoritas juga berkomitmen membantu wajib pajak agar dapat mematuhi kewajiban mereka.

Bagi wajib pajak yang merasa belum menyampaikan pajaknya dengan benar, dalam waktu dekat akan diadakan PKPS. Program ini berlangsung pada 1 Juni 2023 hingga 31 Desember 2024.

Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100%. Selain itu, IRB tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Nizom pun berharap PKPS dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara dalam jangka panjang.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh wajib pajak, apapun latar belakang atau kondisi keuangannya," ujarnya dilansir themalaysianreserve.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan menyatakan PKPS sempat dilaksanakan pada 2019. Menurutnya, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tax amnesty, program pengungkapan sukarela, PPS, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Efendi

Senin, 17 April 2023 | 17:40 WIB
Kira2 kalau Rafael di minta untuk ikut program pengungkapan sukarela mau tidak ya? Bilangi sama Rafael tidak akan di Denda, cuma di kurung palingan 1 tahunan.
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya