Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda optimalisasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19 merupakan kerja jangka panjang yang harus dilakukan secara konsisten.

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pada masa pandemi, fungsi pajak lebih banyak untuk memberikan stimulus perekonomian. Namun, dalam jangka panjang, optimalisasi penerimaan tetap harus tetap dijalankan.

“Sebetulnya sistem [yang ada] ini sudah bagus tapi masih perlu peningkatan dalam implementasi di lapangan," katanya dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) tersebut, Ruston menyebutkan 4 saran bagi otoritas agar penerimaan pajak dapat optimal untuk jangka panjang.

Pertama, meningkatkan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, salah satu sumber sengketa adalah kualitas pemeriksaan yang rendah sehingga meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Kedua, memperbaiki skema keberatan. Ruston menyebutkan praktik saat ini masih kurang objektif karena sekitar 90% keberatan yang diajukan wajib pajak pasti ditolak oleh otoritas dan kemudian berujung sengketa di pengadilan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“DJP bisa kurangi sengketa dengan perubahan sistem keberatan menjadi lebih objektif," terangnya.

Ketiga, menjamin kepastian hukum. Menurutnya, aturan pelaksanaan masih sering kali berbeda atau tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek ini menjadi perhatian pelaku usaha karena menggerus kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi pajak.

Keempat, lebih aktif melibatkan pemangku kepentingan seperti akademisi dan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi kejutan kebijakan pajak karena sudah diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

“Pelibatan dari stakeholder dalam merancang kebijakan perlu dilakukan atau setidaknya diberikan saluran seperti hearing agar tidak banyak sengketa dalam praktiknya," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pemeriksaan pajak, keberatan, IKPI, IMAKTA, Universitas Tarumanagara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya