Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Imbau Wajib Pajak Ganti Password 3 Bulan Sekali, Ini Alasannya

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Imbau Wajib Pajak Ganti Password 3 Bulan Sekali, Ini Alasannya

Unggahan DarkTracer di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak/pengguna situs web pajak.go.id agar mengganti password secara berkala. Hal ini untuk memitigasi risiko peretasan dari para hackers.

Imbauan tersebut menyusul informasi yang diungkap DarkTracer melalui akun Twitter @darktracer_int yang menyatakan bahwa ada lebih dari 49.000 credential users di seluruh dunia bocor dan dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan.

“Penggantian kata sandi [dalam aplikasi DJP] minimal 3 bulan sekali,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Neilmaldrin juga menyampaikan bahwa wajib pajak membuat kata sandi yang kuat. Idealnya bukan kata yang mudah ditebak.

“Minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, dan angka. Semakin panjang kata sandi semakin baik,” kata Neilmaldrin.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyarankan ada beberapa tips untuk menjaga keamanan kata sandi wajib pajak yang disarankan oleh otoritas.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pertama, tidak membagi kata sandi kepada pihak lain. Kedua, menggunakan antivirus dan sistem operasi mutakhir untuk mencegah malware pencuri data atau kata sandi.

Ketiga, tidak menggunakan jaringan publik seperti wi-fi gratis di tempat umum, terutama untuk kegiatan penting. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, password, DJP Online, DarkTracer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya