Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Tampilan dokumen bukti pemotongan/pemungutan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan penulisan tanggal saat mengisi dokumen bukti pemotongan unifikasi.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan tanggal yang dicantumkan pada kolom B.7 dan C.3 mungkin saja berbeda. Hal tersebut menyesuaikan dengan tanggal pembuatan dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongan unfikasi.

“Tanggal pada kolom B.7 dan huruf C.3, mungkin saja berbeda ya. Tergantung pada tanggal dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongannya,” tulis DJP, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun ketentuan pengisian tanggal tersebut diatur dalam Lampiran PER-24/2021. Untuk kolom B.7, diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan bukti pemotongan. Sehingga, pada bagian tanggalnya diisi sesuai dengan tanggal dokumen referensi tersebut.

Dokumen referensi yang dapat dijadikan dasar penerbitan bukti pemotongan di antaranya invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS), dan surat pertanyaan.

Sementara itu, untuk kolom C.3 diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan unifikasi. Bukti pemotongan unifikasi dapat dibuat wajib pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan melalui laman DJP Online (pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pembuatan bukti pemotongan unifikasi pada e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi langsung pada aplikasi (key-in) atau dengan cara memindahkan file ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi (impor data).

Seperti diketahui, terdapat 2 jenis bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Pertama, bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 yang disebut Formulir BPBS. Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri yang disebut Formulir BPNR.

Selain itu, ada pula dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan unifikasi di antaranya dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bupot unifikasi, bukti potong, PER-24/PJ/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya