Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan WP Soal Surat Keterangan Bebas PPhTB, Seperti Apa?

A+
A-
16
A+
A-
16
DJP Ingatkan WP Soal Surat Keterangan Bebas PPhTB, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor pajak kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB).

Melalui sosialisasi yang disiarkan di radio, Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni menjelaskan mengenai seluk beluk SKB PPHTB, termasuk syarat pengajuannya.

"Setiap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain akan dikenakan PPh," kata Aptri dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu dicatat, PPh terutang pada saat diterimanya seluruh atau sebagian pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. PPh wajib dibayarkan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Namun, Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 telah mengatur tentang pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Pengecualian pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara pengajuan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ke KPP. Tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpajakan SKB ini. Kriteria yang bisa dikecualikan dari kewajiban perpajakan dengan permohonan SKB ini sesuai PER-30/PJ/2009.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pasal 2 PER-30/PJ/2009 memerinci objek PPh yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPH atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ketiga, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

"... sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PER-30/PJ/2009.

Keempat, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sepanjang, hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kelima, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Jangka waktu permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan diproses paling lama 3 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Nantinya, hasil permohonan SKB ini berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

"Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi," kata Aptri.

Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan kepada wajib pajak sebelum mengajukan permohonan SKB diharapkan untuk dapat berkonsultasi ke KPP atau ke Kring Pajak 1500200 terkait dengan salah dua persyaratan SKB, yaitu NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan atas objek yang dialihkan guna kelancaran proses permohonan SKB. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PHTB, PPhTB, NPWP, SKB PPHTB, surat keterangan bebas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya