Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jadwalkan Downtime Aplikasi Lusa, Tak Ada Penambahan Fitur

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jadwalkan Downtime Aplikasi Lusa, Tak Ada Penambahan Fitur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi ketika waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dijadwalkan pada lusa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Downtime pada seluruh aplikasi online DJP dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan yang dilakukan secara rutin," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sebelumnya, DJP mengumumkan seluruh layanan elektronik yang disediakan tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Downtime tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK. Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut disarankan mengantisipasi downtime ini pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali.

"Kami memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Dwi. (sap)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, downtime, henti waktu, NPWP, e-registration, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya