Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: KLU Penerima Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berubah

A+
A-
37
A+
A-
37
DJP: KLU Penerima Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berubah

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak berubah dari ketentuan yang berlaku sekarang. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/8/2020).

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.

"Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” katanya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 KLU yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlahnya diperluas menjadi 846 KLU. Sekarang, dengan PMK 86/2020, jumlahnya bertambah lagi menjadi 1.013 KLU.

Selain penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50%, ada pula bahasan mengenai terbitnya mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme ini tertuang dalam PMK 107/2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%
  • Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan Kembali

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Penambahan diskon menjadi 50% akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Simak artikel 'PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai'.

Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.

Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. (DDTCNews)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  • Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan pertimbangan PMK 107/2020, belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak artikel ‘Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP’.

Dalam Pasal 2 PMK 107/2020 disebutkan ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi Pertama, belanja subsidi Pajak DTP, berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP. Kedua, pendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Objek pajak yang mendapat insentif berupa pajak DTP merupakan objek pajak dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 (PMK 28/2020) dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 (PMK 86/2020). (DDTCNews)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi
  • Penambahan Operator Seluler Layanan SMS OTP

DJP melakukan penambahan operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS). Operator baru yang akan melayani SMS OTP tersebut adalah XL Axiata.

“Kita akan memasukkan [layanan SMS OTP) untuk operator XL," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

Iwan menjabarkan dengan bergabungnya XL, layanan SMS OTP akan tersedia melalui tiga operator jasa telekomunikasi. Sebelumnya, Telkomsel dan Indosat menjadi dua operator pertama yang bekerja sama dengan otoritas untuk menyediakan fitur layanan SMS OTP bagi wajib pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih
  • Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan nota kesepahaman integrasi data perpajakan dengan Telkom tidak hanya untuk keperluan berbagi data, tetapi juga keberlanjutan program unifikasi SPT masa PPh.

“Integrasi data juga termasuk unifikasi SPT masa PPh Telkom,” katanya, Selasa (11/8/2020). Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Selanjutnya, dengan MoU ini, Telkom akan terlibat lebih aktif dalam proses piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Iwan menuturkan selama masa uji coba sejak awal tahun ini, DJP lebih banyak melakukan pembahasan terkait aplikasi unifikasi SPT masa PPh dengan BUMN energi, Pertamina. (DDTCNews)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Pencairan Subsidi Gaji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja akan cair dalam satu atau dua pekan mendatang. Dia menyebut subsidi gaji akan diberikan pada 13 juta pekerja senilai masing-masing Rp2,4 juta.

"Insyaallah dalam seminggu—dua minggu ini sudah akan keluar," katanya. Simak artikel ‘Jokowi: Subsidi Gaji Cair Sekitar 2 Minggu Lagi’. (DDTCNews/Kontan)

  • Kenaikan PTKP

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan setelah terjadi kontraksi perekonomian pada kuartal II/2020, pemerintah harus berupaya keras agar pada kuartal III/2020 Indonesia tidak sampai mengalami kontraksi lagi yang pada gilirannya bisa masuk resesi ekonomi.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

“Untuk mengantisipasi terjadi resesi ekonomi, pemerintah harus menumbuhkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan mengefektifkan bantuan sosial,” katanya. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, PPh Pasal 25, insentif, insentif pajak, Ditjen Pajak, DJP, KLU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?