Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Lakukan Penyisiran Wajib Pajak di Wilayah Perbatasan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Lakukan Penyisiran Wajib Pajak di Wilayah Perbatasan

Ilustrasi. 

LUWU UTARA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran dan kunjungan ke wilayah perbatasan ujung timur dan ujung barat Kabupaten Luwu Utara.

Mengutip informasi yang disampaikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyisiran dilakukan di Kecamatan Tana Lili dan Malangke Barat, Luwu Utara. Kegiatan penyisiran kali ini berfokus pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan.

“Melihat fakta di lapangan, kami selaku tim peyisiran KP2KP Masamba menyarankan untuk melakukan pengajuan permohonan non-efektif (NE) bagi wajib pajak yang usahanya berhenti,” jelas Ahmad Taufiq, anggota tim penyisiran, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pasalnya, dalam rangkaian penyisiran tersebut ditemukan data sebagian wajib pajak tidak melakukan pembayaran karena usahanya terkena dampak pandemi Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, ada wajib pajak yang usahanya bangkrut sehingga kegiatan perpajakan tahun pajak 2020 terhenti.

Tujuan penyisiran tersebut untuk menyampaikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Penyisiran dan kunjungan ini dilakukan dari rumah ke rumah atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Ahmad mengatakan kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya wilayah Luwu Utara. KP2KP Masamba, sambungnya, akan melakukan kegiatan positif serupa demi meningkatkan pemahaman wajib pajak untuk ikut berkontribusi kepada negara melalui pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP akan meningkatkan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial.

Dalam Laporan Kinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial menjadi salah satu dari 7 strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun ini.

“[Terkait dengan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial] DJP menjabarkannya melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan,” tulis otoritas. Simak ‘DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial’. (kaw)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Luwu Utara, KP2KPMasamba, Ditjen Pajak, kepatuhan pajak, wilayah perbatasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya