Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Lelang Daihatsu Ayla dan Granmax, Harga Mulai Rp60 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Lelang Daihatsu Ayla dan Granmax, Harga Mulai Rp60 Juta

Mobil Daihatsu Ayla. (foto: lelang.go.id/KPP Kebayoran Baru Empat)

JAKARTA, DDTCNews – Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jakarta menyelenggarakan lelang tiga mobil hasil eksekusi pajak yaitu satu mobil Daihatsu Ayla, satu mobil Daihatsu Granmax, dan satu mobil niaga Toyota Hilux.

KPP Pratama Kebayoran Baru Empat Jakarta Selatan melelang satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun produksi 2016 dengan harga mulai dari Rp60 juta. Untuk mengikuti lelang mobil dengan nomor polisi B 1725 WOG tersebut, peminat harus memberikan uang jaminan Rp12 juta.

"Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran tertutup (close bid) yang ditayangkan pada domain lelang.go.id," tulis keterangan KPP Kebayoran Baru Empat dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Uang jaminan disetorkan paling lambat 16 Desember 2020 dengan batas akhir penawaran paling lambat disampaikan 17 Desember 2020 pukul 11.00 WIB. Peminat dapat melihat barang yang akan dilelang di alamat KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat pada hari dan jam kerja.

Selanjutnya, KPP Madya Jakarta Utara melelang dua unit mobil hasil eksekusi pajak dengan kondisi dokumen lengkap. Kendaraan pertama yang dilelang adalah satu unit mobil Daihatsu Granmax lansiran 2013 yang dilego mulai Rp63 juta.

Objek lelang dengan nomor polisi B 1879 UZS ini mewajibkan peminat untuk menyetorkan uang jaminan Rp12,6 juta paling lambat 15 Desember 2020. Proses lelang dilakukan secara daring dengan batas akhir penawaran disampaikan pada 16 Desember 2020 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, satu unit mobil niaga Toyota Hilux produksi 2011 dilelang mulai dari angka Rp80 juta. Mobil ini disertai dokumen yang lengkap. Bagi peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp16 juta.

Uang jaminan dibayar paling lambat 15 Desember 2020 dengan batas akhir penawaran dilakukan secara daring di laman lelang.go.id pada 16 Desember 2020 pukul 13.30 WIB. Peminat kedua objek lelang tersebut dapat melihat kondisi barang di KPP Madya Jakarta Utara.

"Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menyarankan kepada peserta lelang untuk memeriksa/melihat sebelum mengikuti lelang," tulis pengumuman KPP Madya Jakarta Utara. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang kendaraan bermotor, kantor pelayanan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya