Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Mobil lelang. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur menyelenggarakan lelang satu unit mobil Toyota New Avanza M/T tahun 2013 dari hasil sitaan pajak melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bontang.

Barang sitaan pajak milik CV Jagad Raya Adventures ini sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK dengan nomor polisi DD 1258 GX. DJP membuka penawaran untuk mobil tersebut mulai dari Rp79 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat www.lelang.go.id," tulis DJP melalui laman lelang.go.id, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bagi calon peserta lelang yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20 juta melalui virtual account (VA) dan efektif diterima KPKNL paling lambat 28 September 2020. Adapun batas akhir penawaran paling lambat 29 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, calon peserta juga harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Lelang dilakukan secara tertutup sehingga penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali melalui alamat domain lelang. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada H-1 sebelum pelaksanaan lelang di kantor KPP Pratama Bontang yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.54 Bontang, Kaltim.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Terkait dengan tata cara mengikuti lelang, calon peserta dapat menghubungi Call Center DJKN di nomor 1500991 atau KPKNL Bontang Jalan MH. Thamrin No. 43 Bontang dan saluran Telepon di (0548) 3036453. Informasi lainnya juga dapat ditanyakan kepada Seksi Penagihan, KPP Pratama Bontang di nomor 081347524976.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas Negara," sebut DJP. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang kendaraan bermotor, kantor pelayanan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya