Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Lelang Mobil Toyota Fortuner, Penawaran Mulai Dari Rp190 Juta

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Lelang Mobil Toyota Fortuner, Penawaran Mulai Dari Rp190 Juta

Mobil yang akan dilelang pemerintah. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Madya Jakarta Barat akan menyelenggarakan lelang hasil eksekusi pajak secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang dilakukan atas barang bergerak berupa satu mobil Toyota Fortuner 2.5G AT warna putih tahun perolehan 2013. Mobil SUV dengan nomor polisi B 2922 UBE ini merupakan hasil eksekusi pajak dengan atas nama dalam STNK PT Bumi Tani Subur.

"Lelang eksekusi pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet," tulis keterangan resmi pada laman lelang.go.id dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penawaran lelang dibuka mulai dari Rp190 juta. Bagi yang berminat, silakan untuk menyetor uang jaminan sebesar Rp90 juta. Batas akhir penyetoran yang jaminan paling lambat pada 8 September 2020.

Kemudian, batas akhir penawaran ditutup pada 9 September 2020 pukul 11.00 WIB. Bagi calon peserta lelang yang ingin melihat kendaran, bisa dilakukan pada 8 September 2020 atau satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Objek lelang dapat dilihat mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Jl. M. I. Ridwan Rais No.5-7 Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat melalui saluran telepon di (021) 344714 ext 11121 atau KPKNL Jakarta III telp (021) 34835229.

Bagi masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang kendaraan bermotor, lkantor pelayanan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya