Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Masih Tunggu Aturan Dana Abadi Lembaga Pendidikan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Masih Tunggu Aturan Dana Abadi Lembaga Pendidikan

Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) memberikan selamat kepada Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih (kiri) didampingi isteri Triyani Purnamasari Nasih (tengah) disela-sela acara pelantikan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Pajak masih menunggu terbitnya ketentuan dana abadi untuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain guna melaksanakan PMK No. 68/2020.(ANTARA FOTO/Moch Asim/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu terbitnya ketentuan khusus mengenai dana abadi baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri dari kementerian terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020.

Sesuai dengan PMK No. 68/2020, sisa lebih lembaga pendidikan atau penelitian dan pengembangan nirlaba bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bila dialokasikan untuk dana abadi.

"Tanpa adanya pengaturan dana abadi untuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain maka penggunaan sisa lebih untuk dana abadi belum bisa dilakukan," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (26/6/2020).

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Saat ini, ketentuan terkait dana abadi hanyalah Perpres No. 12/2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Perpres ini hanya berlaku untuk LPDP dan tidak bisa diterapkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum, swasta, atau lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan lainnya.

Yunirwansyah mengatakan saat pembahasan pihaknya telah berkomunikasi dengan kementerian terkait dan kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai dana abadi ini.

PMK No. 68/2020 sendiri berlaku sejak diundangkan. Berhubung PMK ini mengatur sisa lebih, PMK ini akan efektif diberlakukan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pada 2021. "Jadi masih ada waktu untuk kementerian terkait untuk menyiapkan aturan dana abadi," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Dalam Pasal 10 dan 11 PMK No. 68/2020, sisa lebih yang diperoleh sampai dengan tahun pajak 2019 dihitung sesuai dengan ketentuan PMK No. 80/2009. sedangkan sisa lebih yang diterima pada tahun pajak 2020 dihitung sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 68/2020.

Pada Pasal 12, diatur sisa lebih yang belum atau belum sepenuhnya digunakan hingga tahun pajak 2019 penggunaannya serta pengakuan penghasilannya mengikuti PMK No. 68/2020.

Pada PMK No. 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci 4 syarat penggunaan sisa lebih agar dapat dialokasikan sebagai dana abadi dan dikecualikan sebagai objek PPh.

Baca Juga: DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Salah satunya harus terdapat pengaturan mengenai dana abadi dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana abadi, perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan, bebas PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Januari 2023 | 11:03 WIB
UU HKPD

Diatur UU HKPD, Jokowi Dorong Pemda Punya Dana Abadi Sendiri

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:30 WIB
RPP HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Kamis, 03 November 2022 | 17:51 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

'Pancing' Ekspor, Indonesia Bisa Beri Hibah untuk Calon Negara Tujuan

Senin, 27 Juni 2022 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Investasi di Bidang Pendidikan Lebih Menguntungkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya