Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Pancing' Ekspor, Indonesia Bisa Beri Hibah untuk Calon Negara Tujuan

A+
A-
0
A+
A-
0
'Pancing' Ekspor, Indonesia Bisa Beri Hibah untuk Calon Negara Tujuan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian AID diminta untuk turut serta mendorong perluasan ekspor produk-produk dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan LDKPI perlu aktif mengidentifikasi negara-negara calon tujuan ekspor dan memberikan hibah kepada negara tersebut.

"Kalau mau mendorong ekspor jangan-jangan harus kita pancing, kasih hibah tapi beli barang dari Indonesia," ujar Suahasil, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk mendukung tujuan ini, Suahasil mengatakan LDKPI harus mengetahui apa saja barang-barang yang dapat diekspor oleh Indonesia, kebutuhan negara penerima produk ekspor Indonesia, dan apa hibah yang dibutuhkan untuk mendukung tujuan perluasan ekspor tersebut.

"LDKPI harus menyisir setiap kementerian/lembaga (K/L), melihat apalagi yang bisa kita perbuat dari setiap K/L sehingga memunculkan diplomasi ekonomi dan diplomasi politik sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia," ujar Suahasil.

Untuk diketahui, LDKPI resmi dibentuk dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/2019. LDKPI adalah BLU yang mengelola dana kerja sama pembangunan internasional dan dana hibah kepada pemerintah/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menkeu.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Selama 3 tahun berdiri, nilai dana abadi yang dikelola oleh LDKPI tercatat sudah mencapai Rp6 triliun. Tahun depan, LDKPI akan mendapatkan tambahan suntikan senilai Rp2 triliun untuk dikelola dalam dana abadi.

"Kalau kita disiplin, kita jaga tata kelola, kita jaga bagaimana menggunakannya dengan baik, kita akan sampai ke tingkat mengelola negeri kita dengan cara negara maju," ujar Suahasil. (sap)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, LDKPI, dana abadi, hibah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya