Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Ilustrasi. Seorang warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN), pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan pembentukan dana abadi oleh daerah.

Pada RPP tersebut, dana abadi hanya dapat dibentuk melalui penetapan peraturan daerah (perda) dan hanya dapat dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi atau sangat tinggi.

"Daerah yang akan membentuk dana abadi…harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi dan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi," bunyi Pasal 70 ayat (1) RPP HKFN, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rancangan perda pembentukan dana abadi harus memuat besaran dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi, penempatan dana abadi, tahun penganggaran, pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana abadi.

Dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah akan dilakukan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Kepala daerah berwenang menentukan unit pengelola dana abadi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengelola dana abadi daerah berkewajiban untuk menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sekaligus memberikan tingkat imbal hasil yang optimal.

Hasil pengelolaan dana abadi harus digunakan oleh pemda untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lain yang telah ditetapkan; berkontribusi pada penerimaan daerah; dan memiliki manfaat lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur lebih lanjut melalui penetapan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RPP HKFN, dana abadi, perda, kapasitas fiskal daerah, pemda, kebijakan fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya