Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Optimalkan Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Material

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Optimalkan Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Material

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mengoptimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapai target yang ditetapkan, termasuk mengoptimalkan PPM dan PKM.

"DJP akan berupaya mengamankan target penerimaan pajak tahun 2023 tersebut, salah satunya dengan optimalisasi PKM dan PPM," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dwi mengatakan PPM terkait dengan mekanisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadi kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

Sementara itu, PKM merupakan pengujian kepatuhan melalui penelitian yang komprehensif. Dalam hal ini, DJP melaksanakan rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dia menjelaskan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Menurutnya, kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan yang realisasinya positif.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 tercatat senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.

Di sisi lain, Dwi menyebut kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.

"Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak adalah perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, pengawasan pajak, pengawasan pembayaran masa, PPM, pengawasan kepatuhan material, PKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya