Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

Tampilan awal salinan PER-19/PJ/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aturan main penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.

Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas.

"Debitur dapat memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-19/PJ/2020, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bagi debitur yang ingin memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh otoritas terdapat dua saluran utama yang bisa diakses antara lain melalui contact center DJP dan melalui saluran tertentu lainnya.

Kemudian, kriteria debitur yang mendapatkan NPWP secara jabatan tidak berbeda dengan regulasi sebelumnya antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi atau debitur lainnya dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Lalu, memiliki baki kredit sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan memiliki kategori kinerja pembayaran angsuran lancar yang dihitung per 29 Februari 2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur yang memenuhi kriteria itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. Basis penelitian administrasi tersebut di antaranya berdasarkan data yang diperoleh DJP dari Ditjen Perbendaharaan.

Lalu, data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, menggunakan basis data atau informasi yang dimiliki oleh DJP untuk penelitian administrasi.

"Dirjen Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada DJPb untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam program PEN," tulis Pasal 3 dalam Perdirjen Pajak No.PER-19/PJ/2020. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per 19/pj/2020, subsidi bunga, pemulihan ekonomi nasional, umkm, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya