Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Permintaan Sertel Nanti Bisa Online Lagi Lewat Akun Wajib Pajak

A+
A-
31
A+
A-
31
DJP: Permintaan Sertel Nanti Bisa Online Lagi Lewat Akun Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik (sertel) nantinya akan kembali dapat dilakukan secara online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan permintaan sertel nantinya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak (taxpayer account) saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah diimplementasikan.

“Nanti, saat CTAS telah digunakan, wajib pajak akan dapat mengajukan permohonan sertel secara daring melalui akun wajib pajaknya maupun luring ke KPP (kantor pelayanan pajak),” katanya.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Seperti diketahui, untuk saat ini, permintaan sertel tidak bisa diajukan secara online. Setelah status pandemi Covid-19 berakhir, permintaan sertel kembali pada ketentuan PER -04/PJ/2020. Permintaan sertel kembali hanya dapat dajukan secara langsung ke KPP terdaftar secara tertulis.

Adapun DJP akan mengimplementasikan CTAS mulai pertengahan 2024. Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba CTAS dan beragam aplikasi yang terkait dengan sistem baru tersebut. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Selain mengenai permintaan sertel, ada pula ulasan terkait dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ada pula bahasan tentang perlakuan pajak yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Permintaan Sertel

DJP menyatakan permintaan sertel pada saat ini harus kembali dilakukan secara langsung ke KPP Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, kebijakan tersebut berlaku untuk memastikan ketepatan data wajib pajak.

"Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," katanya.

Selama pandemi Covid-19 melanda, permintaan sertel memang dapat dilakukan secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020. (DDTCNews)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Klarifikasi dari Wajib Pajak

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan melalui penerbitan SP2DK, otoritas sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian. (DDTCNews)

Perlakuan Pajak UMKM

Pemerintah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk UMKM.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Dulu [ketika pandemi Covid-19] ada pemberian PPh final yang ditanggung pemerintah, tetapi di UU HPP untuk UMKM orang pribadi yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta, itu malah dibebaskan. Dipermanenkan," katanya.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. "Harapannya pelaku UMKM dapat terus tumbuh dan menghidupkan perekonomian.” (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Raperda Pajak Daerah DKI Jakarta

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan bakal disederhanakan melalui Raperda PDRD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD itu akan disatukan ke dalam 1 perda sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya 1 Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, akun wajib pajak, taxpayer account, TAM, Ditjen Pajak, DJP, sertel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB