Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sabet 2 Penghargaan Teknologi Informasi

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Sabet 2 Penghargaan Teknologi Informasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djanuardi menerima penghargaan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapat penghargaan Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP dalam laman resminya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djanuardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020 pada acara yang diselenggarakan majalah It Works tersebut.

Ketua penyelenggara Top Digital Awards 2020 M. Luthfi Handayani mengatakan apresiasi tersebut diberikan kepada perusahaan dan instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital sepanjang 2020.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian, dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap,” katanya.

Ketua Dewan Juri Kalamullah Ramli mengungkapkan proses penjurian dimulai dengan riset untuk menjaring instansi, lembaga, dan korporasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dewan juri. Mereka diundang sebagai finalis.

“Dalam menentukan pemenang, kami menilai impact atau outcome atas transformasi digital yang dilakukan oleh setiap lembaga, kementerian, dan perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kategori pemenang top dikelompokkan ke dalam level bintang sesuai sektor usaha dan klasifikasi lembaganya. Ada kriteria yang digunakan untuk menentukan pemenang masuk di tingkatan bintang tertentu.

Beberapa kriteria yang dimaksud mencakup tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Kriteria lainnya adalah infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Kemudian, implementasi solusi digitalnya layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lain. DJP mendapatkan level bintang lima atau maksimal. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, teknologi informasi, penghargaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya