Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut dampak pandemi Covid-19 mengubah proses bisnis otoritas. Kondisi ini terjadi di banyak negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Otoritas pajak di negara tetangga juga mengambil langkah yang serupa.

"Pada masa pandemi Covid-19, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan tugas," katanya, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

John menuturkan perubahan proses bisnis menjadi bahan diskusi DJP dengan otoritas pajak negara kawasan Asean, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina pekan ini. Selama masa pandemi Covid-19, fiskus di tiga negara itu juga membatasi pelayanan langsung dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

Diskusi yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Syarien Abu Samah dari Inland Revenue Board Malaysia, Elenita B. Quimosing dari Bureau of Internal Revenue Filipina, dan Leow Lay Hwa dari Inland Revenue Authority Singapura.

Dalam diskusi tersebut dapat terlihat bahwa dampak pandemi Covid-19 justru akan mempercepat proses digitalisasi proses bisnis (digitalizing tax administration) otoritas di tiap negara.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

John menuturkan bila pandemi Covid-19 bisa diatasi maka akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiksus yang diprediksi semakin fleksibel.

"Bila pandemi berakhir, diprakirakan perubahan yang muncul pada new normal adalah pegawai dapat bekerja dari mana saja (flexible working space), optimalisasi big data, penggunaan TIK dalam pelayanan dan pengawasan terhadap WP, pertemuan secara fisik dengan wajib pajak akan semakin berkurang, kunjungan dinas akan berkurang, dan rapat virtual lebih sering dilakukan," papar John.

Sementara itu, dalam urusan kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19, tidak ada perbedaan signifikan pada keempat negara. Kebijakan berupa relaksasi dan insentif menjadi arah kebijakan pajak utama di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Pada masa pandemi Covid-19, insentif pajak dan berbagai kemudahan dan percepatan proses pengembalian restitusi dilakukan oleh otoritas pajak dari keempat negara itu," imbuh John. Simak pula analisis pajak ‘Akselerasi Layanan Digital DJP: Pelajaran dari Covid-19’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini memberi penegasan bahwa model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi. Simak artikel ‘Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) sebelumnya menjelaskan 3C menjadi arah DJP dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter). Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : virus Corona, new normal, proses bisnis, Ditjen Pajak, DJP, Asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya