Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tingkatkan Pengawasan, Pengusaha Minta Dua Aspek Ini Tak Dilupakan

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Tingkatkan Pengawasan, Pengusaha Minta Dua Aspek Ini Tak Dilupakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Ditjen Pajak (DJP) sudah berada di jalur yang benar dalam upaya memperkuat proses bisnis pengawasan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan rezim self assessment mengharuskan wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri sehingga DJP perlu memiliki instrumen yang kuat dalam memastikan pemenuhan kewajiban sudah memenuhi kriteria lengkap, benar, dan jelas.

"Kalau kami memandangnya langkah tersebut sudah tepat karena dengan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia, sudah semestinya DJP kuat di sektor pengawasan," katanya Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ajib menyampaikan pelaku usaha secara umum mendukung penuh upaya otoritas memperkuat proses bisnis pengawasan. Namun, ia mengingatkan DJP untuk tidak melupakan proses bisnis inti lainnya seperti pelayanan dan pembinaan kepada wajib pajak.

Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu terus diperkuat berbarengan dengan upaya pengawasan yang lebih ketat kepada wajib pajak sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta kepatuhan sukarela yang optimal.

"Yang perlu jadi catatan kemudian adalah jangan sampai pengawasan diperketat, tetapi melupakan aspek pelayanan dan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia menambahkan rezim self assessment dapat berjalan dengan baik jika tercipta kepatuhan dari sisi wajib pajak. Aspek itu sama pentingnya dengan upaya meningkatkan pengawasan melalui aplikasi berbasis elektronik yang baru-baru ini diluncurkan DJP.

"Kunci suksesnya sistem self assessment adalah wajib pajak tahu dan paham hak dan kewajibannya dan DJP tidak bisa lepas tangan dari hal ini [pelayanan dan pembinaan]," tutur Ajib. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, ditjen pajak, aplikasi pajak, hipmi, pelayanan pajak, pembinaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya