Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

A+
A-
0
A+
A-
0
DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2023, Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diperbarui. Hal ini sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani pun mengatakan pembahasan Raperda PDRD dan 3 raperda lainnya akan dimulai dengan penyampaian penjelasan dari gubernur pada 23 Oktober 2023. Setelah itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum pada 25 Oktober 2023.

"Tadi kami sudah menyepakati jadwal yang sudah disusun oleh sekretariat dewan mengenai jadwal untuk pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, dan finalisasi," ujar Ranny, dikutip Kamis (20/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Setelah penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi, gubernur dijadwalkan untuk memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 30 Oktober.

Pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023.

"Ada 4 raperda yang akan dibahas Bapemperda bersama stakeholder di sisa waktu tahun 2023. Kita akan tuntaskan itu," ujar Ranny.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, perda PDRD pada seluruh daerah di Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, pemungutan pajak daerah pada APBD 2024 harus sesuai dengan UU HKPD.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Adapun target pada APBD 2024 harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi PDRD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, raperda pajak daerah, raperda PDRD, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya