Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dokumen yang Dibubuhkan e-Meterai Perlu Dicetak? Begini Kata Peruri

A+
A-
2
A+
A-
2
Dokumen yang Dibubuhkan e-Meterai Perlu Dicetak? Begini Kata Peruri

Unggahan Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai memperkenalkan penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik mulai Oktober 2021.

Perum Peruri menyatakan keberadaan e-meterai tersebut membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Mengenai pembayaran pajak atas dokumen, masyarakat juga tidak perlu repot mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

"Masyarakat tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik yang sudah dibubuhkan meterai elektronik karena secara hukum dokumen tersebut sudah sah dibayarkan pajaknya," tulis akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Peruri menjelaskan masyarakat sebenarnya tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.

E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.

Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Menurut Peruri, keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diupload, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.

"Peruri & Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri berharap meterai elektronik ini dapat mempermudah transaksi Anda secara elektronik, salah satunya untuk kebutuhan pembayaran pajak," tulis Peruri. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai elektronik, e-meterai, meterai, invoice, administrasi pajak, transaksi perdagangan, Perum Peruri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?