Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, Ini Jenis Insentif yang Dibutuhkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, Ini Jenis Insentif yang Dibutuhkan

PERTUMBUHAN keuangan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan syariah di Indonesia terbilang masih tertinggal dibandingkan dengan sektor keuangan konvensional.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan insentif fiskal dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing keuangan syariah ke depannya.

“Industri keuangan syariah masih relatif muda terhadap para pesaingnya sehingga diharapkan terdapat dukungan fiskal agar menciptakan level playing field dalam pasar keuangan,” ujar Ventje.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Salah satu insentif fiskal yang menurutnya dibutuhkan oleh keuangan syariah adalah penurunan tarif pajak atas bagi hasil. Saat ini, tarif pajak atas bagi hasil transaksi syariah masih disetarakan dengan tarif PPh atas bunga yakni sebesar 20%.

“Kalau tarif pajak atas bagi hasil dapat diturunkan, bank syariah dapat lebih mudah menarik dana dari pihak ketiga dan kemudian dapat meningkatkan daya saing dalam mencari nasabah dan memiliki portofolio pembiayaan yang lebih kuat,” sebut Ventje.

Tak ketinggalan, ia juga berpendapat sektor syariah memerlukan perlakuan khusus atau regulasi dalam menciptakan kepastian hukum. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, industri keuangan, sektor syariah, Ventje Rahardjo, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya