Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Insentif Kepada Tiga Perusahaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Insentif Kepada Tiga Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberikan izin fasilitas kepabeanan kepada satu perusahaan BUMN dan dua perusahaan swasta.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan tiga perusahaan itu antara lain Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Mantari Baja Prima Utama, dan PT Aberu Cahaya Semesta.

"Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) diberikan kepada Perum Peruri dan PT Mantari Baja. Sementara PT Aberu mendapat fasilitas pusat logistik berikat (PLB)," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Decy, fasilitas kepabeanan tersebut diberikan melalui konferensi video dalam waktu hanya 1 jam. Para perusahaan tetap harus memenuhi syarat berupa pemaparan profil bisnis dan IT Inventory secara virtual.

Selain perwakilan ketiga perusahaan, turut hadir pula dalam konferensi video tersebut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Haryo Limanseto dan Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta Untung Purwoko.

“Kami harap fasilitas ini memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 yang tentunya memberikan dampak kepada para pelaku usaha,” ujar Decy.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia juga menjelaskan pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas KITE akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan pengembalian bea masuk sehingga dapat memperbaiki arus kas perusahaan.

Sedangkan manfaat fasilitas PLB antara lain menghemat biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di Pelabuhan. Penerima PLB juga mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Decy menambahkan Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan kepada stakeholders. Dengan pelayanan yang baik, ia meyakini kegiatan ekspor nasional akan segera pulih yang saat ini tengah melempem karena pandemi virus Corona. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandemi corona, insentif pajak, insentif kepabeanan, fasilitas kepabeanan, djbc, KITE, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Rabu, 13 Mei 2020 | 17:40 WIB
Semoga Keadaan segera membaik dan ekonomi di Indonesia dapat stabil seperti dulu..aamiin
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya