Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Kegiatan Litbang, Supertax Deduction Dinilai Belum Cukup

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Kegiatan Litbang, Supertax Deduction Dinilai Belum Cukup

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi saat memberikan paparan dalam acara sosialisasi daring Kemenperin terkait dengan PMK No. 153/2020, Senin (26/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebutkan kebijakan insentif pajak seperti supertax deduction tidak menjadi faktor tunggal yang dapat meningkatkan iklim kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) di Indonesia.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan supertax deduction yang diatur dalam PMK No.153/2020 hanya sekadar menjadi salah satu pendorong swasta untuk berminat melakukan kegiatan Litbang. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung dengan program lain dari kementerian/lembaga lainnya.

"Dengan supertax deduction ini insentif PPh sudah lengkap karena ada tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini merupakan pendorong dan bukan menjadi faktor utama," katanya dalam sosialisasi daring Kemenperin terkait PMK No. 153/2020, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Gunawan menjelaskan supertax deduction tersebut tidak berlaku untuk seluruh kegiatan Litbang. Menurutnya, pemerintah hanya memfasilitasi kegiatan Litbang prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK No. 153/2020.

Oleh karena itu, sambungnya, terdapat fokus kegiatan dan syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 300% tersebut.

Kriteria yang harus dipenuhi tersebut antara lain Litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru dan memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya. Selanjutnya, Litbang harus memiliki anggaran dan sudah terencana.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, hasil dari Litbang bisa mendapatkan insentif jika ada hasil yang ditemukan dan menjadi kekayaan intelektual. Selain itu, tax deduction kegiatan Litbang ini juga tidak menggunakan data dari klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai syarat pemberian insentif.

“Pilihan tidak menggunakan KBLI agar kebijakan dapat bergerak fleksibel mengikuti tuntutan pelaku usaha dalam kegiatan Litbang,” sebut Gunawan.

Berdasarkan PMK No.153/2020, terdapat 11 fokus Litbang yang diatur di antaranya bidang pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan. Lalu, bidang kimia dasar, barang modal dan logam dasar yang dibutuhkan manufaktur dalam negeri untuk menjalankan kegiatan produksi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Jadi dalam aturan itu [PMK No.153/2020] ada 105 tema Litbang yang bisa mendapatkan insentif dan ini sepertinya sudah mencakup semua pelaku usaha sehingga meminimalkan diskresi, sengketa dan menjamin kepastian hukum," ujar Gunawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 153/2020, insentif pajak, pengurangan penghasilan bruto, kegiatan litbang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya