Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan kepala daerah se-Jawa Tengah, di Kota Semarang, Jateng, Kamis (11/11/2021). (foto: Azka/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews – DPR meyakini RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa menciptakan skema fiskal yang adil di antara semua daerah.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD merupakan upaya memperkuat implementasi desentralisasi fiskal di daerah. Beleid tersebut juga untuk menjamin kesinambungan fiskal secara nasional dari pusat hingga daerah.

"RUU HKPD ke depan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah," katanya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dito menjelaskan RUU HKPD merupakan bentuk integrasi dan penyempurnaan dua undang-undang. Kedua aturan itu adalah UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan dan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap ketentuan yang termuat dalam RUU HKPD, terutama terkait dengan perpajakan, dapat menjadi jawaban atas masalah keterlambatan pencairan dana bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan [RUU] ini, nantinya tidak ada lagi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di daerah," tuturnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, lanjut Dito, RUU HKPD juga dapat menjadi modal kuat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Alhasil, RUU HKPD dapat memberikan dampak pada pemerataan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah NKRI.

"RUU HKPD juga diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horisontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, DPR, fiskal daerah, desentralisasi fiskal, belanja daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya