Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

A+
A-
1
A+
A-
1
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Malang.

Dalam raperda tersebut, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan sebesar 0,04% hingga 0,222% tergantung pada fungsi lahan dan NJOP. Dalam perda yang saat ini berlaku, tarif PBB adalah sebesar 0,1% hingga 0,222%.

"Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2% hingga 5%, wajar-wajar saja," kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain mengatur tentang PBB, Raperda PDRD juga mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tarif BPHTB telah ditetapkan sebesar 5%, sedangkan tarif PBJT secara umum adalah sebesar 5%. Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan spa dikenai tarif PBJT sebesar 50%. Adapun PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

"Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku," ujar Didik seperti dilansir lenteratoday.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan. Dengan begitu, raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, raperda, fiskal daerah, pajak restoran, pajak hotel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya