Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Usulkan Semua Restoran Wajib Kena Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Usulkan Semua Restoran Wajib Kena Pajak

MAKALE, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja mengusulkan agar pemerintah memberlakukan aturan bagi semua restoran dengan pendapatan berapapun wajib kena pajak.

Anggota Pansus II DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe mengatakan hal tersebut harus dilakukan menyusul minimnya penerimaan daerah dari sektor pajak restoran, akibat dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pajak Daerah yang Dikecualikan.

Merujuk Perda tersebut, restoran yang dikecualikan dari objek adalah restoran yang berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Padahal, menurut catatan juru tagih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mayoritas pendapatan restoran di Tana Toraja justra di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

“Kalau pendapatan restorannya di bawah Rp5 juta, itu tidak kena pajak. Maka dari itu kita usulkan agar pemerintah, tentu bersama DPRD, merevisi aturan tentang pajak daerah yang dikecualikan ini,” ungkapnya usai rapat konsultasi dengan Bapenda di kantor DPRD Tana Toraja, Selasa (25/10).

Berdasarkan hasil rapat konsultasi itu, dilansir dalam karebatoraja.com, Kristian mengatakan DPRD mengusulkan agar semua restoran dengan penghasilan berapapun dikenakan pajak sebesar 10%.

“Dengan pemerataan pengenaan pajak terhadap semua restoran maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tana Toraja,” pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sebelumnya, Bapenda telah menyurati Bupati Tana Toraja untuk melaporkan perihal realisasi pajak daerah dari sektor pajak restoran, yang tidak pernah mencapai target. Hal ini disebabkan hampir semua restoran di Tana Toraja berpedapatan rata-rata di bawah Rp5 juta per bulan, sehingga banyak yang dikecualikan dari pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita daerah, kabupaten tana toraja, pajak restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Desember 2023 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:37 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Pemkab Optimalkan Pajak Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA BOGOR

Belajar soal Proses Penagihan Pajak, Bapenda Bogor Kunjungi KPP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya